SURAT AKAD SYARIKAH MUDHARABAH

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
MUKADDIMAH

“Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah,

selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya.

Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka.”

(Hadist Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Harairah r.a.)



Pada hari ini, ____________ tanggal ____ bulan ___________tahun _____________, di Bandung,

yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               :

No. KTP          :

Alamat            :

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama               : Rial Aditya

No. KTP          :

Alamat            :

Posisi               : Manajer Umum & Pemasaran

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua


Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian bersyarikat dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha budidaya jamur tiram dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:




Pasal 1

Ketentuan Umum





1. Pihak Pertama selaku pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan sejumlah uang tertentu

kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha budidaya

jamur  tiram.

2. Pihak Kedua selaku pengelola (mudharib) dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu

sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.

3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama, yang

diserahkan sebelum perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.

4. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang

disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar maupun

pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2,3, dan 4.
Pasal 2

Modal Usaha





1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar

Rp __________________(terbilang______________________________________________)

2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ________Tanggal____bulan __________ tahun ________ melalui transfer ke nomor rekening _______________Bank_______________Cabang___________Bandung a.n.__________________
Pasal 3

Pengelola Usaha





1. Pihak Kedua bersama 3 orang muslim yang tergabung dalam satu syarikah al-wujuh secara  seksama  bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada pasal sebelumnya dengan anggota sebagai berikut:

Nama            : Ahmad Gozali

No. KTP       :

Alamat         :

Posisi            : Manajer Operasional

Nama            :

No. KTP       :

Alamat         :

Posisi            : Research & Development

Nama            : Diah Inayati

No. KTP       :

Alamat         :

Posisi            : Admin-Keuangan

2. Dalam mengelola sahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah staf yang kesemuanya berstatus

sebagai karyawan (ajiir).
Pasal 4

Keuntungan





1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh  dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat (2,5% dari Cash Profit), Sosial (2,5% dari Cash Profit), dan Pengembangan Usaha (20% dari Cash Profit).

2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 50:50. Pihak Pertama selaku pemilik modal mendapat 50% dari  keuntungan bersih, Pihak Kedua selaku pengelola mendapat 50% dari keuntungan bersih.
Pasal 5

Kerugian





1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif.

2. Kerugian usaha ditanggung kedua pihak sesuai dengan hukum Islam syarikah mudharabah dengan penjelasan sebagai berikut:

0 comments:

Post a Comment